Masa Tenggang Aturan Baru Taksi Online Sebaiknya 6 Bulan
- Apr 4, 2017
- 2 min read

KONTAK PERKASA FUTURES - Masa tenggang pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek selama tiga bulan dinilai masih kurang. Masa tenggang yang wajar semestinya enam bulan. Menurut Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, menyatakan beberapa keterbatasan fasilitas pemerintah untuk menerapkan aturan baru itu membuat masa tenggang yang ditetapkan terlampau singkat. "Masa tenggang yang realistis enam bulan," kata Hendri, Jakarta, Selasa (4/4/2017). KONTAK PERKASA FUTURES - Ia mengingatkan pemerintah agar bijaksana menyikapi berbagai kekurangan yang ada. Salah satunya keterbatasan fasilitas dan tempat pengujian kendaraan secara berkala (uji kir) yang menjadi salah satu kewajiban. Sejak 1 April 2017 pemerintah menerapkan revisi Permenhub Nomor 32. Pemerintah menetapkan masa tenggang pemberlakuan aturan ini selama tiga bulan. Artinya, selama tiga bulan ke depan aturan baru tersebut belum akan berlaku, sehingga belum ada sanksi bagi mereka yang melanggar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan beberapa rekomendasi terkait penerapan Permenhub 32. Pertama, KPPU meminta pemerintah menghapus batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. Sebagai gantinya, pemerintah hanya mengatur batas atas tarif. Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, menjelaskan penetapan tarif batas bawah akan berdampak pada inefisiensi industri taksi yang bermuara pada mahalnya tarif bagi konsumen, menghambat inovasi untuk meningkatkan efisiensi, dan menjadi sumber inflasi. Sebaliknya, "Regulasi batas atas dapat menjadi pelindung konsumen dari eksploitasi pelaku usaha taksi yang strukturnya oligopoli," jelas dia. Kedua, KPPU menyarankan pemerintah tidak mengatur kuota taksi konvensional maupun online di suatu daerah dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Dengan demikian, setiap pelaku usaha akan menyesuaikan jumlah armada sesuai kebutuhan konsumen. Pengaturan oleh pemerintah akan mengurangi persaingan yang merugikan konsumen. Selain itu, diperlukan sebuah standar pelayanan minimal. Pemerintah harus mengawasi secara ketat pemegang lisensi jasa angkutan taksi dan tegas memberikan sanksi pencabutan izin operasi jika melanggar regulasi. Pengawasan super ketat ini akan menjaga kinerja operator taksi konvensional dan online untuk memenuhi standar pelayanan minimal.
Source : detik.com










Comments