Polisi: Beras Oplosan di Sumsel Berbahaya untuk Dikonsumsi
- ptkontakperkasabdg
- Aug 11, 2017
- 2 min read

PT KONTAK PERKASA FUTURES - Hasil labotarorium beras oplosan di gudang Bulog Lahat, Sumatera Selatan dinyatakan berbahaya. Polisi sita 39 ton beras yang sudah di oplos dan tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. PT KONTAK PERKASA FUTURES - Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, lebih dari sepekan melakukan pemeriksaan di tiga laboratorium akhirnya membuahkan hasil. Di mana dari tiga laboratorium menyatakan 39 ton beras yang dioplos gudang Bulog Lahat berbahaya untuk dikonsumsi. "Ada tiga lab yang kita lakukan untuk pengujian beras oplosan di gudang Bulog lahat. Hasilnya kualitas beras di bawah standar mutu yang paling rendah dan ini sangat berbahaya untuk dikonsumsi," ujar Agung saat jumpa pers di Mapolda Sumsel, Jumat (11/8/2017). Ditambahakan Agung, dari hasil pemeriksaan tersebut saat ini pihaknya telah meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Serta memeriksa 5 orang yang kemungkinan akan ada peningkatan status menjadi tersangka. "Hasilnya sudah jelas berbahaya kalau dikonsumsi, jadi untuk kasus ini sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan memeriksa 5 orang terkait kasus ini. Untuk kemungkinan (Penetapan tersangka), tentu ada kemungkinan. Nanti akan kita lakukan gelar perkara dulu baru kita tetapkan tersangkanya," terang Agung. Adapun lima orang yang diperiksa penyidik untuk dimintai pertanggungjawabannya oleh Dit Reskrimsus Polda Sumsel diketahui berinisial AN Kasubdit Disurvei Gudang Lahat, GB sebagai ketua tim pelaksana Gudang, FA sebagai Kepala Gudang, A sebagai staf pelaksana dan N sebagai staf administrasi. Selain itu penyidik juga memeriksa 3 orang saksi yang mengkomplain beras tersebut. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengatakan tiga laboratorium dilakukannya pemeriksaan beras Bulog oplosan yakni Laboratorium Pengujian Balai Benih Kementreian Pertanian Subang Jawa Barat, Laboratorium cabang Palembang dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Kementerian Kesehatan. "Ada tiga untuk mencocokkan hasil pengujian, pertama itu Balai Benih Padi di Subang, Laboratorium cabang Palembang dan Balai Kesehatan Kemenkes dan hasilnya menyimpulkan beras berbahaya untuk dikonsumsi. Selain pemeriksaan laboratorium juga ada tiga saksi ahli dari peneliti tanaman, ahli perlindungan konsumen Sumsel dan ahli Pidana Universitas Indonesia," ujarnya. Nantinya, apabila dalam gelar perkara terbukti melakukan pelanggaran hukum terhadap proses pengoplosan beras Bulog, lima orang yang diperiksa akan dikenakan pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 2 milyar. "Aturannya jelas, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Maka sesuai Undang-undang perlindungan konsumen kelima orang yang diperiksa dapat dikenakan pasal di atas," tutupnya. Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat tim satgas pangan Dit Krimsus Polda Sumsel menerima laporan dan melakukan pengungkapan beras Bulog oplosan di Lahat yang dimulai sejak 18-22 Juli lalu. Saat itu, tim satgas pangan mengklaim menemukan 39 ton beras Bulog raskin tidak layak konsumsi yang dioplos dan didistribusikan ke masyarakat. Selain itu, dari hasil pemeriksaan dokumen tim satgas menemukan 1.089 ton beras tidak layak konsumsi pengadaan tahun 2016 yang telah dioplos dan sekitar 1.000 ton telah didistribusikan pada masyarakat.
Source : detik.com