Selain Tere Liye, Dee Lestari Pertanyakan Pajak Penulis yang Selangit
PT KONTAK PERKASA - Setali tiga uang dengan Tere Liye, penulis kenamaan Dewi Lestari atau akrab disapa Dee pun turut buka suara. Dia mempertanyakan mengenai pajak penulis yang selangit tingginya dibandingkan profesi-profesi lainnya. Lewat akun Facebook pribadi, penulis tetralogi 'Supernova' itu menyampaikan pendapatnya. Tulisan yang berjudul 'Royalti dan Keadilan' itu dimulai dengan pilihannya beralih profesi dari penyanyi ke penulis sejak 16 tahun yang lalu.
PT KONTAK PERKASA - "Ketika masyarakat berteriak-teriak soal memprihatinkannya budaya membaca dan kerdilnya industri perbukuan Indonesia, kami para penulis ikut teriak. Tapi, begitu urusan royalti, diskusi antarpenulis seringnya kembali kepada konsensus (sekaligus penghiburan) bahwa menulis adalah urusan kepuasan batin karena membahas royalti terlalu menyakitkan," tulis Dee Lestari, seperti dilihat detikHOT, Jumat (8/9/2017). Menurut penuturan, Dee Lestari secara ekonomi profesi penulis memang profesi yang menantang. Dia pun mengutarakan satu buah buku, penulis mendapatkan royalti 10 % namun justru aturan pajaknya adalah 15 %. "Genggamlah sebuah buku dan bayangkan bahwa 90% dari harga banderol yang Anda bayar adalah untuk aspek fisiknya saja. Hanya 10% untuk idenya (bisa 12,5 – 15% kalau punya bargaining power ekstra). Lalu, penulis berhadapan dengan negara. Potongan kue kami yang mungil itu dipotong lagi lima belas persen, tak peduli kami hidup seperti burung hantu, wara-wiri untuk riset, merogoh kocek untuk 365 cangkir kopi per tahun, atau apa pun juga. It's done deal. Kami tidak akan pernah mengecap seratus persen penerimaan royalti karena pemotongan itu bersifat langsung. Lalu, sisanya kami masukkan ke dalam pendapatan tahunan. Bulat utuh menjadi pendapatan kena pajak dan masih harus menghadapi hitungan pajak berjenjang," tulis Dee Lestari lagi.
Mengenai keluhan pajak penulis yang dilontarkan Tere Liye, sebelumnya Ditjen Pajak membantah tudingannya. Ditjen Pajak mengungkap aturan pajak penulis sudah sesuai dengan aturan Undang-undang. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun merespons cepat. Dia mengatakan jika ada kesalahan administrasi pajak, dia sudah meminta Ditjen Pajak untuk memperbaiknya. "Kita akan carikan kalau memang itu adalah concern dan tentu tidak hanya untuk Tere Liye, pada keseluruhan. Kalau memang dianggap bahwa policy mengenai masalah insentif para penulis ada ruangan untuk diperbaiki ya kita perbaiki," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Source : detik.com