top of page
Search

Polemik Bansos, dari Risma Tidak Ingin Dibui Hingga DPRD Pecah

  • Writer: ptkontakperkasabdg
    ptkontakperkasabdg
  • Nov 9, 2017
  • 4 min read

KONTAK PERKASA FUTURES - Keinginan DPRD Surabaya 'memaksa' Wali Kota Tri Rismaharini menyetujui pemberian dana bantuan sosial (bansos) pendidikan bagi pelajar SMA/SMK yang pengelolaannya sudah di bawah Pemprov Jatim menjadi polemik. KONTAK PERKASA FUTURES - Anggota Fraksi PDIP pasang badan membela kebijakan Risma yang tegas menolak keinginan sebagian anggota DPRD Surabaya. Wali kota yang pada pilkada 2015 diusung PDIP itu sudah menyatakan penolakannya menyetujui dana bansos yang nilainya dihitung dewan mencapai Rp 28 Miliar. Alasan Risma, takut dipenjara karena melanggar hukum. Yang mengejutkan, ternyata isu tersebut merupakan skenario besar untuk menjebak Risma. Ia menyebut, ada pihak yang ingin dirinya masuk penjara karena telah melanggar aturan dengan persetujuan pemberian dana bansos itu. "Undang undangnya sudah jelas. Saya dulu berjuang setengah mati dan tidak ada yang care. Sekarang ribut. Ada sponsornya yang ingin aku masuk penjara," tegas Risma dengan nada tinggi saat jumpa pers melalui video conference. Pernyataan tersebut disampaikan Risma melalui video conference yang terhubung dengan wartawan yang berkumpul di Kantor Humas Pemkot Surabaya. Saat itu Risma sedang berada di ruang tunggu Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (6/11/2017). "Memang tidak berani, karena saya sudah minta ahli hukum dan kejaksaan diruntut semua aturan, kita bisa tidak keluarkan uang itu. Ternyata tidak bisa. Kita ke Depdagri, saya menganalisa ini jauh sebelum di pengadilan MK, jauh hari, bukan sekarang ini," kata Risma. Berbeda dengan sikap Ketua DPRD Surabaya Aden Dermawan. Politisi Gerindra menyatakan dari hasil konsultasi ke Kemedagri tidak mempermasalahkan Pemkot Surabaya memberikan bansos. Kata dia, asal yang menjadi yang menjadi urusan pemerintahan dasar dan wajib sesuai UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah telah dituntaskan Pemkot Surabaya. "Pemerintah kota dianggap sudah mampu menjalankan kewajiban seperti penanganan masalah sosial seperti permakanan untuk lansia sehingga sunnah bisa segera dipenuhi. Kami berharap seperti itu (memberikan bansos untuk pelajar SMA/SMK)," kata Aden saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (8/11/2017) petang. Ia juga menilai pemberian bansos kepada para pelajar SMA/SMK di Surabaya cukup penting dibandingkan memberikan hibah. "Kalau hibah kan pemberiannya satu kali. Kalau bansos untuk SMA/SMK diberikan tiap bulan untuk bayar SPP sehingga tidak ada lagi yang siswa putus sekolah karena tidak mampu bayar SPP," katanya. Nilai bansos tersebut yang dimintakan ke Pemkot Surabaya itu memang belum gamblang karena badan anggaran (banggar) masih belum menganggarkan. Tetapi informasi detikcom, banggar sudah mempunyai hitung-hitungan anggaran bansos itu nilainya mencapai Rp 28 Miliar untuk dimasukkan dalam KUA PPAS APBD 2018. "Belum dianggarkan, teman teman hanya melakukan penghitungan kasar," ujarnya. Aden berharap dalam waktu 1 minggu ini sudah ada kata sepakat dari Pemkot Surabaya dengan DPRD terkait pemberian bansos untuk pelajar SMA/SMK. Suara dewan itu ternyata tidak bulat. Anggota Fraksi PDIP DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menentangnya dengan dali pengelolaan SMA/SMK di Surabaya sudah menjadi tanggungjawab dan kewenangan Gubernur Jatim. "Kami menyadari bahwa masyarakat banyak yang menjerit dan memprotes kebijakan pendidikan yang kembali berbayar yang diterapkan, sebaliknya kini ada upaya memaksa Wali Kota Risma untuk mengucurkan dana bansos untuk pelajar SMA/SMK tanpa payung hukum yang jelas dari gubernur dan pemerintah pusat itu sama saja menjerumuskan Bu Wali," jelas Adi yang juga Wakil Ketua PDIP Surabaya melalui sambungan telepon, Rabu (8/11/2017). Adi mengakui di berbagai reses yakni pertemuan anggota DPRD fraksi PDIP dengan masyarakat, orang tua mengeluhkan kebijakan pendidikan SMA/SMK negeri oleh Pemprov Jawa Timur yang kembali berbayar akibat penerapan undang-undang 23/2014. Wali Kota Risma yang saat itu getol memperjuangkan agar Pemkot Surabaya tetap bisa mengelola SMA/SMK karena tidak berbayar alias gratis. "Tetapi Risma tidak diam menghadapi masalah itu. Diantaranya adalah menjadi saksi di dalam persidangan uji materi 23 2014 di Persidangan MK, di mana Bu Risma menegaskan manfaat jika SMA/SMK dikelola pemerintah/kabupaten Kota. Manfaat itu adalah kabupaten/kota bisa menyusun skema kebijakan anggaran yang bisa menggratiskan biaya SMA/SMK, tetapi kita tahu hasilnya MK menolak uji materi tersebut," terangnya. Menurut Adi, problematika pembiayaan SMA/SMK harusnya diselesaikan oleh Gubernur Jawa Timur, seluruh tindakan dan kebijakan oleh institusi di bawahnya harus berada dalam kewenangan gubernur itu. "Kalau memaksa Bu Risma mengeluarkan bansos, sementara di pihak lain tidak ada pergub (peraturan gubernur) atau regulasi sejenisnya yang mengikat Bupati/Wali, maka sama saja tekanan itu masuk dalam jebakan batman," imbuh Adi yang juga wakil ketua komisi A DPRD Surabaya ini. PDIP, lanjut Adi, memuji langkah Risma yang berhati-hati di dalam pelaksanaan kewenangan dan kebijakan anggaran yang itu semua harus sesuai dengan ketentuan, segenap peraturan dan undang-undang yang berlaku. "Jika tidak ada payung hukumnya, bisa dimaklumi kalau Bu Risma menolak dorongan mencairkan dana bansos," kata dia. Keinginan pendidikan SMA/SMK bisa kembali gratis juga disampaikan Indonesian Civil Rights Watch (ICRW). Gubernur Soekarwo didesak untuk menggratiskan biaya pendidikan SMA/SMK di Jawa Timur, serta membuat payung hukum bagi kota/kabupaten yang ingin memberikan bantuan sosial. "Kami mendesak Gubernur untuk mengambil inisiatif dengan membuat payung hukum bagi kota atau kabupaten yang berkeinginan memberikan bantuan dana bagi SMA/SMK di Jawa Timur," kata Kepala Divisi Advokasi ICRW, Arif Budi Santoso dalam siaran persnya, Rabu (8/11/2017). Ia juga ingin memastikan apakah Pemprov Jatim telah memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBD Jawa Timur tahun 2018. Sebagai wakil pemerintah pusat, maka Gubenur Jatim harus memerintahkan Bupati/Wali kota di Jatim, baik lisan maupun tertulis untuk segera menangani permasalahan pengalokasian anggaran minimal 20 persen dan pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK. "Ini secepatnya agar segera diperoleh kepastian hukum sebelum RAPBD 2018 disetujui dan disahkan," ujarnya.

Source : detik.com

 
 
 
Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

© 2023 by Strategic Consulting. Proudly created with Wix.com

bottom of page