Perda Kawasan Tanpa Rokok, Efektifkah?
- ptkontakperkasabdg
- Jan 3, 2018
- 2 min read

PT KONTAK PERKASA FUTURES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai salah satu upaya mengurangi penyumbang terbesar pencemaran udara dari polutan asap rokok. Namun, Perda No. 13/201z diragukan efektifitasnya bila tanpa ada sanksi tegas dan keteladanan dari pejabat, ulama, maupun tokoh masyarakat.
PT KONTAK PERKASA FUTURES - "Asap rokok merupakan penyumbang utama polutan udara sehingga mendorong Pemkab Bandung untuk membuat Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira, di komplek Pemkab Bandung, Selasa 2 Januari 2018.
Kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. "Diciptakannya kawasan tanpa asap rokok dilatar belakangi dari perilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan dan berisiko terhadap kesehatan baik dirinya maupun orang di sekitarnya. Kami mengimbau kepada semua perangkat daerah agar turun tangan melindungi masyarakat Kabupaten Bandung dari bahaya asap rokok," katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Achmad Kustijadi mengatakan, penetapan kawasan tanpa rokok merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungan. "Banyaknya perokok dapat berkontribusi terhadap rendahnya capaian beberapa indikator kesehatan, seperti cakupan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Asap rokok dapat menjadi risiko munculnya penyakit bagi orang yang tidak merokok, atau dalam kata lain perokok pasif," ujarnya.
Pengawasan
KTR yang dimuat dalam Perda tersebut, tutur Kustijadi, adalah fasilitas publik terkait pendidikan dan kesehatan, area bermain anak, tempat ibadah, transportasi publik dan gedung perkantoran serta tempat lainnya. “Yang dimaksud tempat lain menurut Perda ini yaitu meliputi gedung atau tempat milik perseorangan yang di tetapkan sebagai KTR oleh penanggung jawabnya, selain itu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) juga termasuk di dalamnya,” katanya.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung, dadang Supriatna mengatakan, kalau sudah menjadi Perda harus berjalan efektif dengan sanksinya. "Masalahnya siapa yang akan mengawasi pelaksanaan Perda ini? Tapi minimal seluruh ruangan kantor Pemkab Bandung, sekolah, dan rumah sakit atau Puskesmas bisa menjadi KTR," katanya.
Source : pikiran-rakyat.com