Motor dan Angkot Wajib Masuk Jalur Lambat di Jalan Margonda Depok
- ptkontakperkasabdg
- Jan 10, 2018
- 1 min read

PT KONTAK PERKASA - Pemkot Depok memenggal ruas Jalan Margonda Raya, Depok, menjadi jalur cepat dan jalur lambat. Pemotor dan angkutan umum diwajibkan untuk melintas di jalur lambat. PT KONTAK PERKASA - "Aturan ini sudah disosialisasikan mulai November 2017 lalu, sudah berjalan dua bulan," ujar Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo kepada detikcom, Rabu (10/1/2018). Rambu-rambu petunjuk sudah dipasang di lokasi. Aturan tersebut diberlakukan selama 24 jam.
"Berlaku siang-malam. Rambu-rambu sudah dipasang oleh Dishub, bunyinya 'roda dua dan angkot wajib masuk jalur lambat'," lanjutnya. Pemenggalan ruas Jalan Margonda Raya sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Pembagian ruas jalan untuk jalur cepat dan lambat dibagi oleh separator jalan. Sutomo mengatakan, aturan tersebut diterapkan untuk menertibkan arus lalu lintas di ruas Jl Margonda Raya. Pasalnya selama ini, banyak angkot yang menaikan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. "Jadi biar jalur cepat tidak terganggu kinerja lalu lintasnya, biar lebih tertara dan rapi karena selama ini angkot sering sembarangan berhenti di jalur cepat," sambungnya.
Source : detik.com