First Travel Diduga Samarkan Asal Usul Uang Calon Jemaah Umrah
KONTAK PERKASA FUTURES - Terdakwa penipuan biro perjalanan umrah First Travel diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang setoran calon calon jemaahnya. Hal tersebut dilakukan dengan memindahkan dana setoran dari rekening penampungan First Travel ke rekening pribadi terdakwa.
KONTAK PERKASA FUTURES - Pemindahan dilakukan oleh terdakwa sekaligus Direktur Utama First Travel Andika Surachman. Dana calon jemaah senilai Rp 853.342.261.000 dipindahkan ke rekening pribadi Andika dengan nomor 1570088880001. Uang para pendaftar umrah juga masuk ke rekening atas nama terdakwa Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan nomor rekening 157007878888 senilai Rp 610 juta.
"Sebagian dari uang tersebut (dana calon jemaah umrah) ditarik tunai sebanyak 14 kali transaksi sebesar Rp 2.662.372.720 ditukarkan ke dalam mata uang dolar Amerika," kata Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Senin 19 Februari 2018.
Uang yang masuk rekening pribadi tersebut digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang tak terkait biaya perjalanan umrah seperti pembayaran asuransi, pajak mobil hingga keperluan sehari - hari. Tak berhenti di sana, terdakwa juga membelanjakan dana calon jamaah untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang tersebut.
Uang digunakan untuk biaya perjalanan wisata Eropa, membeli lahan serta bangunan, mobil dan tas mewah. Seperti diketahui, tiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman (32). Direktur Anniesa Desvitasari Hasibuan (31), Komisaris Utama Siti Nurhaida Hasibuan (27) menjalani sidang perdana.
Pasangan suami isteri Andika dan Anniesa berbagi tugas saat memimpin First Travel. Andika memiliki tugas membuat produk paket travel, pembukuan/penutupan pendaftaran paket serta mengawasi dan menerima laporan transaksi keuangan serta logistik.
Sedangkan Anniesa bertugas menjalin komunikasi dengan koordinator atau person in contact. Siti berperan sebagai komisaris sekaligus Kepala Divisi Keuangan First Travel. "Bahwa sejak tahun 2011 (First Travel) telah menyelenggarakan paket perjalanan umrah promo dengan ketentuan pemberangkatan dilakukan satu tahun kemudian setelah biaya perjalanan dibayar lunas oleh para calon jemaah umrah," kata JPU Heri Jerman saat membacakan dakwaan. Pada Januari 2015, Andika dan Annies melalu First Travel menawarkan beberapa macam paket umrah.
Paket umrah promo
Salah satu paket yang menggiurkan jemaah adalah Paket Umrah Promo 2017 dengan harga Rp 14.300.000 per-orang . Paket itu menawarkan fasilitas perjalanan selama 9 hari, penginapan hotel bintang tiga dengan sistem pemberangkatan First in First Out (prioritas pemberangkatan bagi yang duluan mendaftar). Promo tersebut ditawarkan sejak Januari 2015 untuk pemberangkatan November 2016. "Para terdakwa menyadari bahwa harga Paket Umrah Promo 2017 sebesar Rp 14.300.000 tidak cukup untuk membiayai paket perjalan ibadah umrah yang ditawarkan," ucap Heri. Namun, terdakwa tetap menawarkan paket itu sehingga mendapatkan calon jemaah yang berminat mendaftar.
Jumlah pendaftar pun mencapai 93.295 calon jemaah umrah. Total jumlah uang yang disetorkan calon jamaah umarah ke First Travel senilai Rp 1.319.535.402.852. Sejak 16 November 2016 - 14 Juni 2017, jamaah yang diberangkatkan 29.985 orang. "Sisanya sebanyak 63.310 orang calon jemaah umrah yang telah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan bulan November 2016 hingga bulan Mei 2017 oleh terdakwa 1 (Andika) dan terdakwa 2 (Anniesa) tidak diberangkatkan," tutur Heri.
Uang calon jamaah yang gagal berangkat sebesar Rp 905.333.000.000 tak dikembalikan terdakwa. Rupanya, uang yang tak kembali tersebut dipakai terdakwa menutupi kekurangan pembayaran pemberangkatan jemaah sebelumnya. "Selain itu, (uang) digunakan juga oleh para terdakwa untuk membiayai seluruh operasional kantor, gaji pegawai, fee agen dan koordinator serta untuk membiayai kepentingan pribadi terdakwa 1 dan 2 dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pemberangkatan jemaah umrah," kata Heri.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis. Andika dan Annies didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Siti disangkakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Source : pikiran-rakyat.com