Penggunaan Dana Pajak Rokok Harus Tepat Sasaran
PT KONTAK PERKASA FUTURES - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengarahkan agar penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2018 dapat dimanfatkan untuk tiga sasaran program sehingga tidak menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Ketiga sasaran program tersebut yaitu petani tembakau, penertiban cukai ilegal dan mengurangi dampak negatif dari industri tembakau.
PT KONTAK PERKASA FUTURES - Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, penggunaan DBHCHT oleh provinsi dan kabupaten kota yang berasal dari pajak rokok tidak boleh keluar dari kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pada tahun 2018 ini penggunaan dana tersebut bisa lebih maksimal mengingat sudah ada perubahan regulasi dan kebijakan DBHCHT.
"Selama ini penggunaannya termasuk provinsi dan kabupaten/kota beberapa tahun ini malah menjadi SILPA," katanya usai acara Rakor Pengelolaan DBHCHT di Bapenda Jabar, Bandung, Kamis, 1 Maret 2018.
Menurut Iwa, mayoritas DBHCHT menjadi SILPA dikarenakan adanya regulasi pusat yang kurang jelas. Provinsi dan kabupaten/kota pun khawatir penggunaan dana tersebut tidak tepat. Terlebih ada beberapa kejadian, dana yang dialokasikan ternyata diperiksa (BPK).
"Akhirnya daripada digunakan tapi salah, lebih baik jadi SILPA," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Iwa, Pemprov menargetkan mulai 2018 ini DBHCHT tidak lagi menjadi SILPA dengan menerapkan pembentukan struktur organisasi di provinsi sampai daerah agar bisa saling mensinergikan penggunaan dana tersebut. Setelah struktur yang diketuai masing-masing Sekda terbentuk dilanjutkan dengan perlu adanya sosialisasi peraturan Kementerian Keuangan yang baru terkait hal ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dadang Suharto mengatakan, pihaknya telah mendapat DBHCHT sebesar Rp 355 miliar yang berasal dari provinsi dan 27 kabupaten/kota di Jabar pada tahun 2018 ini. Adapun rinciannya, Rp 103 miliar untuk provinsi dan sisanya dibagikan kepada kota/kabupaten.
Bapenda mencatat 3 daerah di Jabar masih menjadi penerima DBHCHT terbesar yakni Karawang, Sumedang dan Garut. Hal itu di antaranya dikarenakan di sana terdapat sentra tembakau juga pabrik di daerah tersebut.
Senada dengan Iwa, Dadang pun menegaskan DBHCHT tersebut tak boleh lagi menjadi SILPA mengingat saat ini sudah ada kesepakatan menyelaraskan sasaran penggunaan dana. Namun, meski peruntukan dana sudah jelas, tapi tetap perlu adanya kejelasan dari Pusat. Dengan demikian, mereka melakukan rapat kordinasi.
"Dari hasil rakor ini Bapenda Jabar akan melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan DBHCHT di kabupaten/kota agar jangan salah penggunaan,"ujar dia.
Pihaknya pun berharap tahun ini DBHCHT tidak jadi SILPA.
Source : pikiran-rakyat.com