top of page

Buntut Viral Pungli, Anggota Polantas Palembang Dibebastugaskan


PT KONTAK PERKASA - Oknum Polantas Polresta Palembang berinisial TA diperiksa oleh Propam Polda Sumsel. Polisi berpangkat Bripka itu kini telah di-nonjobkan (bebas tugas) karena terekam kamera melakukan pungli dan menjadi viral. PT KONTAK PERKASA - "Saya turut prihatin masih ada anggota yang melakukan pungli seperti itu. Tapi saya sudah sampaikan Propam untuk diperiksa dan sekarang sudah diperiksa. Dia juga sudah dinonjobkan sekarang untuk keperluan pemeriksaan itu," kata Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).

PT KONTAK PERKASA - Selain nonjob, kata Zulkarnain, oknum nakal itu juga terancam dipecat jika terbukti telah melakukan pemerasan. Untuk membuktikan, korban harus melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

"Ya kalau ada yang melaporkan dengan dugaan pemerasan bisa saja dia dipecat. Tergantung, kalau sanksinya berat dan lebih dari 3 bulan hukuman penjara itu pasti secara kode etik, selesai (dipecat)," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, oknum Polantas berpangkat Bripka viral di media sosial. Dia diduga melakukan pungli terhadap salah seorang pengendara yang melintas dan meminta 'uang damai'. Dari video beredar diterima detikcom, terlihat oknum polantas menindak pengendara karena ada pelanggaran. Oknum itu disebut meminta uang damai Rp 50 ribu dan tetap memberikan surat tilang saat berada di pos penjagaan makam Pahlawan, Jalan Jenderal Sudirman pada Selasa (3/4). Meskipun jumlah dan wujud uang yang diberikan tidak terlihat, perekam video tetap ngotot ada pemberian uang Rp 50 ribu. Bahkan uang itu disebut akan digunakan untuk membeli obat orang tua si pengendara. Usai ditilang, pengendara mengakui jika telah memberikan uang. Tanpa adanya penjelasan, oknum berpangkat Bripka tersebut terus membantah menerima uang dan akhirnya pergi meninggalkan si pengendara dan perekam video.

Source : detik.com

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page