Rencana Pernikahan Anak di Sulsel Ditunda
PT KONTAK PERKASA - Rencana pernikahan dua anak di Bantaeng, Sulsel batal digelar hari ini. Sebab, keduanya belum memenuhi sarat masa permohonan pencatatan. PT KONTAK PERKASA - "Aturannya kan 10 hari setelah pengajuan permohonan pencatatan nikah, baru kita boleh nikahkan. Jadi hari ini kita tunda sampai memang waktunya sudah cukup 10 hari," kata Humas Kantor Kemenag Bantaeng, Mahdi Bakri saat dihubungi detikcom, Senin (16/4/2018).
PT KONTAK PERKASA - Ia menjelaskan, permohonan resmi pencatatan nikah kedua calon pengantin diajukan pada Rabu (11/4/2018) lalu. Artinya, baru lima hari setelah pengajuan. Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) juga sudah meminta dispensasi waktu dari camat, tapi belum mereka dapatkan.
"Menurut Kepala KUA, karena pencatatannya belum cukup 10 hari hingga jadwal nikahnya, maka harus dilengkapi Dispensasi Camat. Tapi kalau calon pengantin tidak dapat dispensasi Camat, maka pernikahan ditunda sampai 10 hari," terangnya.
Kedua mempelai yang rencananya akan menikah hari ini, juga sempat datang ke KUA setempat. Namun, mereka harus pulang karena belum mengantongi surat dispensasj waktu dari Camat. Pasangan remaja ini diketahui berinisial SY (15) dan FA (14), keduanya dikabarkan berkenalan melalui media sosial dan menjalin hubungan asmara. Karena merasa cocok, mereka akhirnya memilih untuk menikah. Langkah merekapun direstui oleh keluarga kedua belah pihak.
Source : detik.com