top of page

Kasus 19 Ribu Ekstasi, Bos Diskotek di Bali Dihukum Seumur Hidup


PT KONTAK PERKASA FUTURES - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman bos Diskotek Akasaka, Denpasar, Bali, Abdul Rahman Willy, alias Willy. Di tingkat pertama, Willy dihukum 20 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman penjara seumur hidup. PT KONTAK PERKASA FUTURES - Kasus bermula saat Bareskrim Polri mengendus pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang yang membawa 19 ribu butir pil ekstasi pada 1 Juni 2017. Penguntitan itu mengarah ke Willy yang memesan barang setan itu. Willy akhirnya ditangkap di lobi Diskotek Akasaka, Jalan Teuku Umar, Denpasar pada 5 Juni 2017 siang.

PT KONTAK PERKASA FUTURES - Atas perbuatannya, Willy diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa mengajukan tuntutan penjara seumur hidup atas Willy.

Tapi apa dikata, PN Denpasar hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Willy. Dalam sidang yang dibacakan pada 22 Februari 2018 itu, duduk sebagai ketua majelis I Made Pasek dengan anggota Novita Riama dan Esther Oktavi. Alasan vonis ringan itu karena Willy sudah sakit-sakitan.

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. PT Denpasar mengabulkan tuntutan jaksa itu. "Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata ketua majelis banding, Sutoyo dalam sidang di PT Denpasar, Jalan Tantular Barat Nomor 1, Denpasar, Selasa (8/5/2018). Duduk sebagai anggota banding yaitu Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan. Vonis dibacakan pada Selasa (8/5) pagi.

Source : detik.com

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page