SK Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Memungkinkan Direvisi atau Dicabut
PT KONTAK PERKASA - KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan nampaknya mulai melunak dengan tuntutan pencabutan surat keputusan Menteri LHK terkait penurunan status Cagar Alam (CA) Kamojang dan Papandayan menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Meski belum secara terang-terangan menyatakan akan meninjau kembali pencabutan tersebut, namun Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK, Wiratno menuturkan bila penolakan tersebut sangat rasional dan bisa terima.
PT KONTAK PERKASA - "Usulan dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat berupa empat rekomendasi dalam upaya pencabutan SK penurunan status cagar alam dan taman wisata alam, sepenuhnya kami terima. Rekomendasi tersebut tidak ada satupun yang kami tolak. Hal itu membuktikan bahwa pemerintah bersama masyarakat pecinta lingkungan dan alam memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keberlangsungan alam termasuk masa depan di Kamojang dan Papadayan yang masuk wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut," ujar Wiratno usai menerima para pengunjuk rasa dari Aliansi Cagar Alam Jabar di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 6 Maret 2019.
PT KONTAK PERKASA - Diketahui, ratusan massa dari Aliansi Cagar Alam Jabar melakukan unjuk rasa di depan kantor kementerian LHK, Rabu, 6 Maret 2019. Adapun empat rekomendasi yang mereka sampaikan antara lain pertama menangguhkan SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 dengan melibatkan empat direktorat jenderal. Dua, membentuk tim kajian dengan para pihak terkait.
Tiga, menghentikan sementara kegiatan yang ada di TWA. Dan keempat, melakukan evaluasi terhadap Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) Jabar yang lembaga di bawah naungan Dirjen KSDAE Kementerian LHK.
Baru tahu
Saat menerima audensi dengan para pengunjuk rasa, Wiratno mengaku banyak hal yang ia tidak ketahui mengenai persoalan yang terjadi di bawah lingkup kerja BBKSDA Jabar khususnya masalah-masalah di Kamojang dan Papandayan.
"Saya baru tahu kalau penurunan itu bisa berdampak pada satwa liar seperti surili dan beberapa tumbuhan endemik. Padahal saya selalu meminta agar anak buah saya terbuka dengan masyarakat terutama mereka yang bekerja untuk kepentingan keberlangsungan lingkungam hidup dan alam," ujarnya.
Selain itu pihak KSDAE Kementerian LHK juga menerima penjelasan dari pihak Aliansi Cagar Alam Jabar, bahwa pengembangan energi panas bumi yang selama ini menjadi alasan penurunan status cagar alam bisa tetap berjalan tanpa harus menghabiskan lahan hingga 4.000 hektar di dua kawasan cagar alam.
Tetapi pihaknya membantah bila pembukaan lahan yang sebelumnya disetujui bertujuan untuk kepentingan bisnis pariwisata. Menurut Wiratno bila dalam tujuan kepentingan nasional kebutuhan lahan untuk pengembangan panas bumi hanya 100 hektar, hal itu bisa dilakukan dengan membuat area enklav untuk geotermal di dalam kawasan cagar alam.
Kemungkinan revisi atau pencabutan SK
Selanjutnya revisi terhadap SK penurunan status cagar alam Kamojang dan Papandayan sangat mungkin dilakukan termasuk pencabutam SK tersebut. Hanya saja untuk melakukan hal itu merupakan kewenangan dari Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.
Persoalan itu akan ia sampaikan pada menteri sehingga ada pertimbangan yang berpihak kepada masyarakat dalam hal ini Aliansi Cagar Alam Jabar.
Menurut dia, pencabutan SK merupakan hal yang biasa dilakukan dalam institusi kementerian, namun ia membantah bahwa pencabutan itu menunjukan sikap Kementerian LHK yang tidak konsisten dengan keputusan yang telah dibuatnya sehingga dianggap ceroboh dalam mengambil keputusan.
Source : pikiran-rakyat.com