KLHK Bentuk Tim Kaji Ulang Kawasan Kamojang dan Papandayan
PT KONTAK PERKASA - Tim beranggotakan perwakilan lintas kalangan dibentuk untuk memetakan sekaligus mengkaji ulang persoalan di kawasan Kamojang dan Papandayan. Hal itu berkaitan dengan menguatnya desakan untuk mengembalikan kawasan yang dimaksud ke status semula, yaitu cagar alam.
PT KONTAK PERKASA - "Teman-teman sepakat untuk membentuk tim lapangan, bersama-sama untuk memetakan kembali berbagai persoalan yang disampaikan oleh penggerak pecinta alam," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, seusai pertemuan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Selasa, 12 Maret 2019.
PT KONTAK PERKASA - Pertemuan itu dihadiri sejumlah kalangan dari berbagai latar belakang, termasuk pakar serta pegiat lingkungan. Agenda yang dimaksud merupakan kelanjutan atas desakan mengembalikan status Kamojang dan Papandayan sebagai cagar alam.
Wiratno menuturkan, pihaknya sudah menerima aspirasi dari kalangan yang mendesak pengembalian status tersebut. Pada pekan silam misalnya, Aliansi Cagar Alam Jawa Barat melakukan long mars dari Bandung menuju Jakarta untuk menyuarakan desakan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, tim dari kementerian bersama pegiat lingkungan kemudian melakukan pemantauan di lapangan. Dia menambahkan, pemantauan lapangan yang berlangsung dalam waktu relatif singkat tidak cukup menjadi bekal untuk merumuskan kebijakan tertentu.
Maka pada tahapan berikutnya, pertemuan dilaksanakan di BBKSDA Jawa Barat untuk membahas hal tersebut.
Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah pembentukan tim yang melibatkan berbagai elemen, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pakar dan pemerhati lingkungan. Tim dari pusat ini akan membantu selama pengkajian di lapangan berlangsung.
Diharapkan, dalam waktu dekat pembahasan lebih lanjut bisa dirumuskan untuk menentukan kebijakan. "Tiga minggu untuk melihat detailnya, kemudian dilaporkan kepada Bu Menteri," katanya.
Pada pertemuan itu, disepakati pula pembentukan forum komunikasi untuk mewadahi berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan lingkungan. Forum ini membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk terlibat memberikan andil dalam pelestarian sekaligus penyelamatan lingkungan. "Ini membentuk budaya baru, bekerja dengan berbagai pihak," ujarnya.
Indikasi positif
Sementara itu, Kidung Saujana dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mengatakan, respons berupa pembentukan tim ini diharapkan mampu mengkaji ulang kebijakan penurunan status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata Alam. Selama proses berjalan, dia mendesak pembekuan kebijakan tersebut. Itu berarti statusnya dikembalikan sebagai cagar alam selama pengkajian dilaksanakan.
"Dibekukan sementara sampai proses pengkajian ulang selesai, karena ini prosesnya akan cukup panjang. Kalau tidak, itu akan melegimitasi kegiatan pelanggaran," katanya.
Berkaitan dengan pembentukan forum bersama, dia menilai, langkah ini mengindikasikan perkembangan positif. Soalnya, selama ini instansi terkait cenderung tertutup. Hal itu pula yang ditengarai menyebabkan terjadinya penurunan status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan sebagai taman wisata alam. "Kelompok ini diisi berbagai elemen. Kami akan menjadi mitra kerja sekaligus fungsi kontrol," katanya.
Seperti diketahui, sejak Januari 2019 silam sejumlah pemerhati lingkungan bereaksi atas terbitnya Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018. Surat Keputusan tersebut disahkan pada 10 Januari 2018 silam dengan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya.
Aturan itu di antaranya menetapkan perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian Kawasan Cagar Alam Kawah Kamojang seluas 2.391 hektare dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektare menjadi Taman Wisata Alam. Kawasan yang dimaksud berada di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Source : pikiran-rakyat.com