Cirebon Jadi Zona Merah Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Langka
PT KONTAK PERKASA - Wilayah Cirebon masuk kategori zona merah untuk perdagangan tumbuhan dan satwa langka (TSL) yang dilindungi oleh Undang-Undang. Akses yang mudah dan strategisnya posisi geografis, menjadikan wilayah ini lebih banyak dipilih oleh para pedagang TSL untuk transaksi.
PT KONTAK PERKASA - Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Cirebon mengindikasikan tingginya perdagangan TSL di wilayah yang menjadi titik pertemuan antara Jawa Tengah dan Jawa Barat. Data dari lembaga tersebut, Minggu, 7 April 2019, menyebutkan, sepanjang Januari-Maret 2019, KSDA sudah berhasil mengamankan 96 satwa liar yang dilindungi.
PT KONTAK PERKASA - “Tahun lalu, setahun kita mengamankan 103 TSL. Tahun ini, baru tiga bulan sudah mencapai 96 TSL. Kami mengindikasikan ada peningkatan signifikan perdagangan illegal, terutama satwa liar,” tutur Kepala Resort KSDA Cirebon, Slamet Priyambada.
Ada indikasi kuat kalau Wilayah Cirebon yang meliputi Kota, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kuningan dan Majalengka, menjadi daerah yang dipilih oleh pedagang TSL. Selain ada peningkatan minat pada masyarakatnya dalam memelihara satwa langka, juga kurangnya pengawasan.
Hal ini terlihat dari hasil jumlah satwa langka yang berhasil diamankan. Sebanyak tiga belas diantaranya diamankan dari masyarakat yang memeliharanya, sebagian besar berasal dari pengganggalan saat hendak dperjualbelikan.
Di awal tahun 2019 lalu, KSDA Cirebon bersama Kepolisian Resort (Polres) Majalengka, mengamankan 78 kukang jawa di lereng Gunung Ciremai. Sebelum diamankan, puluhan ekor kukang itu ditangkap dari wilayah hutan dan dimasukan ke dalam rumah penampungan untuk renananya diperjualbelikan.
"Wilayah Cirebon dinilai relatif terbuka untuk transaksi perdagangan TSL. Ini memudahkan orang untuk melakukan transaksi jual-beli satwa yang dilindungi. Karena itu, kami menjadikan Cirebon masuk zona merah perdagangan satwa dilindungi undang undang," katanya.
Pengawasan intensif
Slamet bersama pihak terkait akan makin mengintensifkan pengawasan, termasuk penindakan bila terdapat perdagangan satwa langka itu. Sejauh ini, KSDA sudah melakukan upaa persuasif, preventif, sampai represif.
Hanya saja memang di lapangan banyak kendala, baik dari sisi wilayah yang luar, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan dukungan lainnya. Meski begitu, KSDA Cirebon akan memaksimalkan kapasitasnya untuk menangkal perdagangan TSL.
Dijelaskan, sejumlah satwa langka yang ramai diperdagangkan selain kukang jawa, ialah burung nuri bayan, kakaktua jambul kuning dan raja, musang bulan serta landak. Masyarakat yang merasa memelihara jenis satwa tersebut diminta sukarela menyerahkan ke KSDA.
“Kita juga minta masyarakat, terutama yang merasa memelihara TSL untuk secara sukarela menyerahkan ke kami. Atau melalui lembaga-lembaga pemerintah, kepolisian terdekat. Sebab memelihara TSL itu merupakan pelanggaran undang undang. Ancaman hukumannya juga cukup berat, bahkan bisa didenda Rp 100 juta,” tutur Slamet.
Source : pikiran-rakyat.com