Sekitar 2% Buruh di Purbalingga Belum Dibayar Sesuai UMK
PT KONTAK PERKASA FUTURES - Sekitar 2% buruh di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah belum dibayar sesuai upah minimum kabupaten (UMK) disebabkan beberapa faktor. Di antaranya karena statusnya sebagai pekerja baru.
PT KONTAK PERKASA FUTURES - Padahal sesuai aturan pekerja harus dibayar sesuai dengan UMK. "Aturannya sudah jelas makanya para pengusaha tidak mau bermain-main dengan aturan itu,” Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Tukimin, Rabu 24 April 2019.
PT KONTAK PERKASA FUTURES - Diakui pekerja yang belum dibayar penuh sesuai UMK akan ada sanksi kepada perusahaan. Alasan mereka belum membayar penuh karena masih berstatus tenaga baru. “Yang 2% karena statusnya masih baru jadi belum ada penyesuaian upah," jelasnya.
Besarnya UMK Purbalingga sebesar Rp 1.788.500. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar para pengusaha terus memantau dan membimbing buruh yang baru itu agar semakin terampil hingga bisa memenuhi memenuhi ekspektasi perusahaan.
Meski demikian 98% pekerja di Purbalingga sudah dibayar sesuai UMK Purbalingga sebesar Rp 1.788.500. Menurutnya, perusahaan yang ada di Purbalingga telah mematuhi aturan yang ada dengan membayarkan upah pekerja sesuai dengan UMK.
Perusahaan merasa takut dikenai sangsi apabila tidak membayarkan upah pekerja sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk Ramadan dan Lebaran, Tukimin menuturkan, sepertinya aturan tidak akan jauh berbeda yaitu maksimal H-7 Lebaran THR sudah harus dibayarkan.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan inspeksi ke perusahaan tentang THR itu pada hari ke delapan Ramadan mendatang. “Hari ke delapan puasa nanti kita keliling ke perusahaan dan toko yang ada di Purbalingga untuk sosialisasi tentang THR yang harus dibayarkan H-7 Lebaran,” tambahnya.
Source : pikiran-rakyat.com