6 Deretan Kasus Pinjaman Online, Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya!
KONTAK PERKASA FUTURES - MESKIPUN lembaga kredit online mampu menjadi solusi keuangan, banyak pula yang merasa dirugikan saat memanfaatkannya. Mulai dari dikenakan bunga yang terlampau tinggi, hingga perlakuan kurang baik dari penagih utang. Tidak sedikit pengguna pinjaman online mengadukan keluhan yang sama.
KONTAK PERKASA FUTURES - Sepanjang tahun 2019 ini, bahkan sudah ada puluhan aduan dari mereka yang menjadi korban fintech pinjaman. Supaya kamu tak menjadi korban selanjutnya, sebaiknya ketahui sejumlah kasus tersebut.
Kasus Vloan KONTAK PERKASA FUTURES - Pada awal tahun ini, tepatnya bulan Januari, Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer 2 peer (P2P) lending ilegal, Vloan, sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya. Vloan adalah fintech P2P lending milik PT Vcard Technology Indonesia. Kasus Vloan ini adalah kasus penagihan tidak beretika aplikasi fintech ilegal di Indonesia pertama yang ditangani Polri.
Sopir taksi bunuh diri Februari 2019, seorang sopir taksi ditemukan tewas gantung diri di sebuah kamar indekos karena terjerat pinjaman online. Sebab, dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir online. "Wahai para rentenir online, kita ketemu nanti di alam sana," tulis korban yang bernama Zulfadhli dalam suratnya. Zulfadhli juga berpesan agar keluarganya tidak perlu membayar utang kepada rentenir online. "Kepada OJK dan pihak berwajib, tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan," katanya.
Percobaan bunuh diri ibu rumah tangga Seorang perempuan berinisial L, nekad menenggak minyak tanah untuk mencoba mengakhiri hidupnya. Hal lebih tragis, awal mula percobaan bunuh diri itu dilakukan karena persoalan utang senilai Rp 500 ribu dari sebuah aplikasi fintech. Perempuan berusia 40 tahun ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga, sementara suaminya bekerja sebagai supir ojek aplikasi online. Mereka memiliki tiga anak, dua di antaranya masih membutuhkan biaya untuk bersekolah. Dia juga masih harus menanggung hidup ibunya yang telah sepuh dan sakit di rumah. Perempuan lulusan SMK ini sudah menyadari sejak awal bahwa bunga yang harus dibayarnya cukup besar, yaitu sekitar 20 persen. Uang yang dia pinjam pun tak bisa semuanya cair karena ada biaya administrasi yang cukup besar. Awalnya, L merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi itu. Namun, lama-kelamaan dia merasakan keuangannya semakin buruk lantaran dia membuka sembilan aplikasi pinjaman uang untuk menutup utang dari aplikasi lain.
Dipecat dari pekerjaan S dipecat dari pekerjaannya karena pihak “Pinjaman Online KP” menagih pinjaman kepada atasannya. D akhirnya terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaannya karena malu sebab pihak “Pinjaman Online VL” menagih pinjamannya kepada rekan sekantor.
Ditalak cerai suami Seorang wanita berinisial VA ditalak cerai suami karena pihak “Pinjaman Online RN” menagih pinjamannya kepada mertuanya.
Pelecehan seksual. Tak sedikit juga korban fintech yang melapor karena masalah pelecehan seksual yang dilakukan manajemen fintech. Ada korban yang melapor bahwa peminjam diminta menari telanjang agar pinjamannya bisa lunas.
Apabila tidak teliti dalam memilih layanan pinjaman online, bisa-bisa nasabah malah terjerat utang. Untuk itulah, menjadi tugas nasabah untuk lebih pintar dan berhati-hati dalam memilih peminjaman uang online. Pertama-tama, pastikan bahwa lembaga kredit online tersebut terdaftar dan berizin di OJK.
Salah satu aplikasi peminjaman uang yang memiliki kriteria di atas adalah Kredivo. Kredivo merupakan layanan kredit online yang memberikan limit kredit mencapai Rp 30 juta. Selain itu, memerhatikan kondisi keuangan pribadi tak kalah penting. Pastikan pinjaman yang kamu ajukan sesuai dengan kebutuhan dan jumlahnya mampu untuk kamu lunasi.
Source : pikiran-rakyat.com