top of page

Ini Aturan Pengurangan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2019


PT KONTAK PERKASA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syarifuddin telah menandatangani Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H/2019.

PT KONTAK PERKASA - Dalam surat edaran itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Senin hingga Kamis akan bekerja selama 7 jam sejak pukul 8.00-15.00 dengan istirahat selama 30 menit pukul 12.00-12.30.

PT KONTAK PERKASA - Pada hari Jumat, ASN diwajibkan bekerja hingga pukul 15.30. Sebab, pada hari Jumat istirahat akan lebih lama yakni 1 jam dari pukul 11.30 hingga 12.30.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, ASN harus bekerja sejak pukul 8.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Pada hari Jumat, ASN akan selesai bekerja pukul 14.30 dengan waktu istirahat 1 jam, pukul 11.30-12.30.

Ketentuan dalam surat edaran itu diberlakukan dalam memaksimalkan pelaksanaan kinerja ASN pada Ramadan 1440 H/2019.

Selain itu, disebutkan dalam surat bahwa jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.” Demikian bunyi surat edaran itu.

Surat edaran itu ditujukan kepada berbagai instansi yaitu:

1. Menteri Kabinet Kerja 2. Sekretaris Kabinet 3. Kepala Badan Intelijen Negara 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 5. Jaksa Agung Republik Indonesia 6. Panglima Tentara Nasional Indonesia 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural 10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik 11. Para Gubernur 12. Para Bupati/Wali Kota

Source : pikiran-rakyat.com

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page