Bisnis Ojek Online Terancam Aturan Pemerintah
- ptkontakperkasabdg
- May 2, 2019
- 2 min read

PT KONTAK PERKASA - Kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan tarif ojek online diprediksi menjadi ancaman keberlangsungan bisnis ojek online di dalam negeri. Kenaikan tarif itu diprediksi berdampak pada penurunan minat pengguna ojek online.
PT KONTAK PERKASA - “Selain konsumen yang dirugikan, juga akan signifikan juga dampaknya kepada driver yang jumlahnya jutaan itu,” kata Pengamat Milenial dan Ekonomi Gunawan Benyamin, saat dihubungi, Rabu, 1 Mei 2019.
PT KONTAK PERKASA - Seperti diketahui, terhitung 1 Mei 2019 pemerintah berencana memberlakukan Peraturan Menteri No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan baru itu salah satunya memberlakukan ketentuan tarif batas atas dan batas bawah untuk ojek online.
Diperkirakan akan terjadi kenaikan tarif ojek online sekitar 41% menjadi Rp 3.100 per kilometer dari sebelumnya Rp 2.200 per kilometer. Ia menjelaskan, pemberlakuan tarif tersebut akan menurunkan pendapatan para driver ojek online sekaligus memengaruhi kualitas layanan penyedia jasa layanan berbasis aplikasi digital tersebut, seiring anjloknya permintaan konsumen dalam menggunakan jasa itu.
Menurut dia, kondisi ini harus menjadi perhatian khusus karena langkah yang diambil pada akhirnya tidak menguntungkan semua pihak. Padahal, kata Gunawan, dalam membangun ekosistem ekonomi, membangun permintaan, dan penyediaan layanan, harus saling membangun agar iklim industri dan ekonominya berjalan baik.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat dalam bisnis penyediaan aplikasi transportasi online ini menyesuaikan bisnis mereka. Apalagi model bisnis ojek online masih relatif baru dan butuh berbagai penyesuaian.
“Nah ini yang perlu dipikirkan. Kalau ada batas atas dan batas bawah ini, kita berharap dua pengelola aplikasi ojek online ini bisa melakukan penyesuaian harga yang nilainya itu nyaman buat driver, nyaman buat konsumennya,” ujar Gunawan.
Dari sisi model bisnis, ia menilai perusahaan penyedia aplikasi transportasi online belum terlalu kuat karena baru beroperasi di Indonesia. Melihat kondisi itu, wajar jika perusahaan akan melakukan berbagai penyesuaian.
Pemberlakuan tarif baru tersebut menurut data Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), akan menurunkan permintaan konsumen hingga mencapai 71,12%. Berdasarkan data riset RISED, konsumen hanya bersedia membayar kenaikan biaya di bawah Rp 5.000 per hari. Sementara dengan kenaikan tarif menjadi Rp 3.100 per km, kenaikan biaya konsumen per hari menjadi Rp 7.920.
Menurut riset itu, tujuh dari sepuluh konsumen akan menolak kenaikan tarif Rp 3.100 per kilometer tersebut. Kondisi ini akan kembali memicu utilitas konsumen terhadap kendaraan pribadi yang masih tinggi akan bertambah tinggi lagi. Penyebabnya, pengguna jasa ojek online akan kembali menggunakan kendaraan pribadi milik mereka.
Source : pikiran-rakyat.com