Belum Semua Media Patuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
KONTAK PERKASA FUTURES - Belum semua media di Indonesia mematuhi pedoman pemberitaan ramah anak. Sejak disahkan pada 7 Februari 2019 lalu, masih banyak media baik cetak dan elektronik yang mengungkap identitas anak dalam memberitakan informasi khususnya anak yang berhadapan dengan hukum dan anak yang berkonflik dalam hukum.
KONTAK PERKASA FUTURES - Demikian diungkapkan Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia Pusat Kamsul Hasan dalam Pelatihan tentang Isu Gender dan Anak Bagi SDM Media Pusat di Hotel Savero Bogor.
KONTAK PERKASA FUTURES - "Banyak media terutama di media siber masih mengungkap identitas anak dalam pemberitaan. Istilah anak dibagi menjadi dua, anak yang berhadapan dengan hukum usia 0 sampai 18 tahun, termasuk dalam kandungan, berlaku dalam status pelaku, korban, dan saksi. Sementara anak yang berkonflik dengan hukum usianya dibatasi 12 tahun lebih dan kurang dari 18 tahun, ini yang identitasnya tidak boleh diungkap dalam media," ujar Kamsul.
Menurut Kamsul, dari evaluasi pemberitaan media, masih ada beberapa media yang tidak mengungkap identitas korban atau pelaku. Namun demikian, media masih sering mengungkap alamat dan mewawancarai kerabat korban atau pelaku.
Padahal sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, identitas anak yang harus dilindungi meliputi semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak. Informasi tersebut meliputi nama, foto, gambar, nama kakak atau adik, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek, serta tidak menyebut keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan atau klub, serta benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.
"Kesalahan paling banyak terjadi pada pemberitaan kesusilaan yang berhubungan darah dengan korban, kadang identitas korban tidak diungkap, tapi identitas pelaku diungkap. Ada juga yang menyebutkan alamat lengkapnya," ujar Kamsul.
Menurut Kamsul, media yang tidak mematuhi pedoman pemberitaan ramah anak terutama membuka identitas anak dapat dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal 97, disebutkan setiap orang yang melanggar kewajiban mengungkap identitas anak, anak korban, dan anak saksi dalam pemberitaan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Kami berharap media sadar betul pentingnya pedoman pemberitaan ramah anak, karena tujuan pedoman ini untuk melindungi wartawan dari jerat hukum pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang," ucap Kamsul.
Sementara itu, Pakar Gender dan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Sri Wahyuni mengatakan, pemberitaan dengan pengungkapan identitas anak akan berpengaruh terhadap masa depan anak. Pemberitaan tersebut, kata Yuni, akan menimbulkan trauma sehingga penting bagi media untuk tidak mengungkapkan identitas anak baik korban,saksi, maupun pelaku.
"Wartawan seharusnya bisa menjadi agen perubahan untuk tidak mengekploitasi kehidupan anak dan perempuan. Itulah pentingnya kode etik yang harus dipatuhi, sehingga pemberitaan tidak membuat mereka semakin merasa diperkosa karena ditelanjangi dalam pemberitaan," ucap Yuni.
Source : pikiran-rakyat.com