Perlukah Mata Kuliah Wajib Pendidikan Antikorupsi?
PT KONTAK PERKASA - Pendidikan antikorupsi oleh KPK harus masuk dari jenjang pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Meski begitu, KPK berharap porsinya bisa lebih ditingkatkan di pendidikan tinggi.
PT KONTAK PERKASA - "Apakah mau diinsersi di mata kuliah tertentu apa bagaimana, karena di perguruan tinggi punya kurikulum. Ada yang wajib 2 SKS seperti di Paramadina atau pilihan seperti di ITB. Yang pasti pembelajaran ini harus lebih ditingkatkan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai menjadi pembicara di Seminar Antikorupsi dalam Perspektif Perguruan Tinggi di Pascasarjana Unisba, Selasa, 25 Juni 2019.
PT KONTAK PERKASA - Selama ini, KPK telah menjalin kerja sama dengan berbagai universitas, termasuk Unisba. Kerja sama itu lewat aktivitas tri dharma perguruan tinggi.
Soal menjadikan antikorupsi sebagai kurikulum resmi di sekolah dan perguruan tinggi perlu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Upaya itu tidak mudah karena ada batasan SKS yang bisa ditembuh mahasiswa.
Meski belum terlaksana, kampus sudah mempunyai upaya untuk memasukkan ke kurikulum. Ada yang sudah menjadi mata kuliah wajib seperti di Universitas Paramadina (2 SKS), ada pula yang masih bersifat mata kuliah pilihan seperti di ITB.
"Ini upaya kontinu, mengingatkan ada satu laci bisa digunakan mahasiswa untuk pendidikan anti korupsi," katanya.
Rektor Unisba Edi Setiadi menilai sudah saatnya pendidikan antikorupsi menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
Agar semua institusi pendidikan mematuhinya, pendidikan antikorupsi harus masuk jadi kurikulum nasional, sama seperti Pancasila dan Bahasa Indonesia. "Kalau lihat fenomena korupsi sekarang ini, bukan hanya urgen lagi, harus secepatnya ada," katanya.
Kalau tidak diwajibkan, kampus bisa mengelak karena merasa sudah ada mata kuliah lain yang berkaitan. "Padahal mata kuliahnya tidak spesifik antikorupsi," ujarnya.
Source : pikiran-rakyat.com