top of page

Lebih dari 5,2 Juta Jiwa Dinonaktifkan dari Status Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan


KONTAK PERKASA FUTURES - BPJS Kesehatan menonaktifkan sebanyak 5.227.852 jiwa dari peserta penerima bantuan iuran (PBI). Kebijakan yang berlaku sejak 1 Agustus 2019 itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019. Penonaktifan dilakukan karena peserta PBI tersebut tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial. Posisi mereka secara bersamaan akan diisi peserta pengganti yang tercatat dalam BDT.Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menuturkan, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI di APBN 2019. Pada tahap pertama, penggantian peserta dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

KONTAK PERKASA FUTURES - “Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI. Kami akan melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” kata Iqbal di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.

Ia menuturkan, untuk mengetahui apakah seorang peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Selain itu, masarakat dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1-500-400 atau mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

“Atau, melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau kartu keluarga,” ujarnya.

KONTAK PERKASA FUTURES - Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, kata dia, maka peserta itu tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah.

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” kata Iqbal.

Peserta yang sudah mampu akan dialihkan statusnya

Ditambahkannya, peserta yang dinonaktifkan dan sudah mampu membayar iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, status kepesertaannya akan dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Peserta akan mendapatkan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuannya membayar iuran.

“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” ujarnya.

Staf Khusus Menteri Sosial, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan merupakan PBI yang berada di luar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Mereka juga tidak memiliki status NIK yang jelas.

“Yang bersangkutan selama 2014 sampai sekarang juga tidak pernah mengakses layanan fasilitas kesehatan yang ditentukan," kata Febri.

Source : pikiran-rakyat.com

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page